Surat Edaran dan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2019

Surat Edaran dan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2019

Dvcodes.com. Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019 akan diperingati pada hari Senin tanggal 25 November 2019 mendatang.

Peringatan Hari Guru Nasional 2019 ini sebagai bentuk penghormatan kepada guru yang memiliki kedudukan dan peran strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.

Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional (HGN), sekaligus Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Indonesia (PGRI).

Penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan  Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

Selain itu, penetapan Hari Guru Nasional juga dimantapkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sejarah lahirnya Hari Guru Nasional tidak lepas dari terbentuknya sebuah organisasi profesi guru terbesar di Indonesia, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal 25 November 1945.

Dengan demikian peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019 tini sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun PGRI yang ke 74.

Hari Guru Nasional diperingati dengan mengacu pada hari lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia, sebuah organisasi profesi guru terbesar di Indonesia yang lahir pada tanggal 25 November 1945.

Surat Edaran Hari Guru Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Surat Edaran Peringatan Hari Guru Nasional 2019.  Surat Edaran tersebut selanjutnya dijadikan sebagai dasar pelaksanaan Hari Guru Nasional Tahun 2019.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 132716/MPK.A/TU/2019 tertanggal 19 November 2019 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019.

Surat edaran ditujukan kepada :

(1) Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri.

(2) Para Gubernur Seluruh Indonesia

(3) Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia

(4) Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

(5) Para Pimpinan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia

(6) Para Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia

(7) Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

(8) Para Kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seluruh Indonesia

(9) Para Kepala Satuan Pendidikan Seluruh Indonesia dan Luar Negeri

Surat Edaran ditujukan kepada :

Isi Surat Edaran

Surat Edaran berisi imbauan untuk mengisi Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2019 dengan menyelenggarakan kegiatan yang mengapresiasi guru.

Peringatan Hari Guru Nasional 2019 juga dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan lain, seperti seminar talkshow atau ziarah ke Taman Makan Pahlawan dan mempublikasikannya di berbagai media.

Penyelenggaraan kegiatan peringatan Hari Guru Nasional 2019 menggunakan tema “Guru Penggerak Indonesia Maju” dengan logo sebagai berikut.

Di dalam surat edaran juga diharapkan agar kegiatan Hari Guru Nasional tahun 2019 diperingati dengan melaksanakan upacara bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2019 pada hari Senin tanggal 25 November 2019 secara tertib, khidmat, dan sederhana dengan mengacu pada pedoman upacara bendera.

Pedoman Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2019

A. Latar Belakang

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat.

Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.

Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya Upacara Bendera Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2019.

B. Tujuan, Sasaran, Tema, dan Logo

1. Tujuan

a. Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan, dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

b. Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.

c. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.

2. Sasaran

Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pegawai di lingkungan pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia, baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama, serta siswa di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

3. Tema

Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019 adalah “Guru Penggerak Indonesia Maju”.

4. Logo

Logo Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019 adalah :

C. Pelaksanaan Upacara Bendera

1. Waktu Pelaksanaan

Hari, Tanggal : Senin, 25 November 2019

Pukul : 07.30 waktu setempat

2. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat,

3. Pakaian

a. Khusus di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis.

1) Pembina Upacara dan Pejabat Kementeria Pendidikan dan Kebudayaan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) bagi pria dan Pakaian Nasional bagi wanita.

2) Undangan mengenakan Pakaian Sipil Lengkkap (PSL) bagi pria dan Pakaian Nasional bagi wanita atau mengenakan batik lengan panjang.

3) Peserta upacara dari unsur pegawai mengenakan pakaian seragam Korpri lengkap.

4) Kepala Sekolah, Guru, Dosen, Siswa, dan Mahasiswa mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan.

5) Pasukan Pengibar Bendera dan Petugas Upacara Lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.

b. Untuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah, perguruan tinggi, daerah, dan luar negeri mengenakan pakaian sesuai dengan kebiasaan setempat.

4. Susunan Upacara

…….

Download Surat Edaran dan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2019 pada link di bawah ini.

Surat Edaran dan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2019 (Download)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *