Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS 2019

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat tentang Batas Usia Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Surat Kepala BKN tersebut bernomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017  dan ditandatangani oleh Bima Haria Wibisana, selaku Kepala BKN.

Diterbitkannya Surat Kepala BKN tersebut terkait dengan telah dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.105-3/99.

Surat berisi mengenai Batas Usia Pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017.

Selain itu, Surat Kepala BKN ini diterbitkan untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi terhadap surat yang dimaksud.

Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS
Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan sebagai berikut.
  • PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  • Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud sebagai berikut.
  1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  2. Umur 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
  • Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional, Batas Usia Pensiunditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
  • PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli madya,  Batas Usia Pensiunnya tetap 65 tahun.
  • PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli pertama, Jabatan Fungsional ahli muda, dan Jabatan Fungsional penyelia, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 tahun.

Baca : PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini ditetapkan hal-hal sebagai berikut.
  • PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.
  • Untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.
  • PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
PNS saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini,  batas usia pensiunnya sebagai berikut.
  • Berusia 60 tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun, batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun.
  • Berusia lebih dari 60 tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
  • Umur 58 tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun, batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.
  • Berusia lebih dari 58 tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.

Unduh isi Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS 2019 secara lengkap di sini.

Demikian isi surat kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS 2019. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *