Swafoto Pendaftaran CPNS 2019, Pegang KTP dan Kartu Akun

Swafoto atau foto diri akan menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dilakukan oleh pelamar dalam pendaftaran CPNS 2019.

Hasil swafoto ini nantinya diunggah ke portal SSCASN pada saat pelamar melakukan pendaftaran CPNS 2019 secara online.

Swafoto dilakukan dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun. Kartu Informasi Akun ini sebagai bukti bahwa pelamar telah melakukan pendaftaran dan dapat dicetak setelah pelamar membuat akun SSCN.

Cara membuat Kartu Informasi Akun adalah sebagai berikut.

1. Pilih menu SSCN di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi.

2. Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2019.

3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120 kb – 200 kb dengan format JPG atau JPEG

5. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun

Baca : Pahami 8 Alur Pendaftaran CPNS 2019 Mulai 11 November Mendatang

Informasi mengenai ketentuan swafoto bagi pelamar seleksi CPSN 2019 ini diperkuat dengan penjelasan dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Sabtu (02/11/2019) bahwa yang terpenting dalam swafoto adalah terlihat muka, KTP, dan Kartu Informasi Akun.

Berdasarkan petunjuk swafoto pendaftaran CPNS 2018, ketentuan foto selfie adalah dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun SSCN.

Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Informasi Akun SSCN pada saat dipegang harus dalam posisi landscape atau melebar.

Swafoto Pendaftaran CPNS

Foto diri harus memperlihatkan dengan jelas baik wajah maupun nama dan NIK yang terdapat pada KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN.

File yang diunggah sebagai hasil dari swafoto adalah file image ekstensi jpg (.jpg) dengan ukuran maksimal 200 Kb.

Pendaftaran CPNS 2019 yang rencananya dimulai tanggal 11 November 2019 akan terintegrasi secara nasional dalam portal SSCASN.

Pada saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih satu instansi dan satu formasi jabatan yang dibuka, baik pada instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah membuka sebanyak 197.111 formasi. Rinciannya adalah 37.854 formasi pada 68 pemerintah pusat dan 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Ada dua jenis formasi pada pendaftaran CPNS 2019, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum terdiri dari formasi tenaga pendidikan, dosen, kesehatan, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Sedangkan formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, disabilitas pada instansi pusat dan daerah, putra-putri Papua/Papua Barat, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Terdapat tiga formasi CPNS 2019 dalam jumlah paling banyak, yaitu guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *