Syarat Kelulusan Siswa Sesuai Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2019

Syarat Kelulusan Siswa Sesuai Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2019

Dvcodes.com. Di dalam rangka melaksanakan kebijakan program Merdeka Belajar, .Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan syarat kelulusan siswa tahun ajaran 2019/2020.

Syarat kelulusan peserta didik ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Kemendikbud kembali menegaskan bahwa kelulusan peserta didik tahun ajaran 2019/2020 ditentukan melalui ujian sekolah.

Ujian sekolah tersebut diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.

Terkait dengan kebijakan tersebut, maka satuan pendidikan diharapkan segera melakukan persiapan agar hasil ujian sekolah dapat benar-benar menjadi penentu kelulusan peserta didik secara objektif.

Dasar hukum penentuan kelulusan peserta didik tahun ajaran 2019/2020 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Di dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 disebutkan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.

Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Kelulusan Siswa Sesuai Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2019

Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan.

Persyaratan lainnya adalah peserta didik harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2019, dijelaskan bahwa kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Baca : Download Buku Panduan Penilaian Tertulis Tahun 2020

Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik dapat berbentuk tes tertulis, portofolio, dan penugasan. Bahan ujian sekolah tersebut dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan Ujian Sekolah, sehingga hak sepenuhnya dalam membuat bahan ujian ada di tangan guru.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *