Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS 2020

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS 2020

Dvcodes.com. Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19.  Salah satu upaya te4rsebut adalah dengan memberikan subsidi bantuan upah kepada guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait dengan hal tersebut, maka Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang subsidi upah Guru Madrasah Bukan PNS tahun 2020.

Surat edaran bernomor B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang progam bantuan subsidi upah bagi Guru Madrasah bukan PNS tertanggal 23 September 2020.

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia

Di dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Syarat Penerima Bantuan

Penerima subsidi upah ini adalah Guru Madrasah bukan PNS. Guru madrasah calon penerima program subsidi upah merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021.

Baca : Syarat Penerimaan Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS 2020

Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya.

Sehubungan dengan hal terssebut, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan untuk segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir).

Surat Edaran Kemenag tentang Program Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2020 dapat dilihat dan di unduh di sini.

Demikian informasi mengenai syarat penerima bantuan subsidi upah guru madrasah bukan PNS tahun 2020.  Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *