Syarat Penerimaan TPG Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019

Syarat Penerimaan TPG Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019

Dvcodes.com. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tunjangan Profesi Guru atau disingkat dengan TPG adalah  tunjangan yang didapatkan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik jadi penghargaan atas profesionalitasnya.

Regulasi tentang Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut.

1. Memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.

2. Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai

Syarat dan Kriteria Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria persyaratan untuk mendapatkannya.

Guru yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi syarat dan kriteria penerima Tunjangan Profesi, sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian.  Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama.

2. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

Besaran Tunjangan Profesi

Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:

1. CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.

2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Besaran Tunjangan Profesi dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan tahapannya.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah memiliki SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut.

1. Telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya.

2. Telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan.

Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi guru dapat dihentikan apabila :

1. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

2. mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

3. bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;

4. mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

5. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

6. mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

7. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Baca : Download Aplikasi SKP Guru Tahun 2020 dan Contoh Pengisian.

Demikian informasi mengenai syarat penerimaan TPG sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *