Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Dvcodes.com – Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifatuniversal dan langgeng.

Hak Asasi Manusia harus dilindungi,dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.

Di dalam ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan atau pun masyarakat, perlu dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia ini untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusiayang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi Undang-undang, sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kedudukan dan Tempat Kedudukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

Pengadilan HAM kedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Lingkup Kewenangan

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

a. membunuh anggota kelompok;

b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :

a. pembunuhan;

b. pemusnahan;

c. perbudakan;

d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa

e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

f. penyiksaan;

g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

i. penghilangan orang secara paksa; atau

j. kejahatan apartheid

Penyelidikan Pelanggaran HAM

Penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Penyidikan Pelanggaran HAM

Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Penyidikan tidak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan.

Di dalam pelaksanaan tugas tersebut, Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.

Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.

Selengkapnya mengenai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *