SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021

SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021

Dvcodes,com. Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2021 telah diterbitkan.

Secara khusus, SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini mengatur tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, serta Walikota di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran tersebut diinformasikan bahwa berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Terkaii dengan kondisi tersebut, maka pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Keteraaan Tahun 2021.

Dengan ditiadakannya Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021, maka Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Ketentuan Kelulusan 2021

Pesera didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan jika memenuhi persyaratan berikut.

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut.

  • Portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perlaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara daring atau luring
  • Bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan juga dapat mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Kelulusan bagi peserta didik kesetaraan :

  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  • Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan kesetaraan.

2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan.

3. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketentuan Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut.

  • Portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perlaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara daring atau luring
  • Bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

2. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dirancang dalam rangka mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

2. Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPD secara daring.

SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) secara lengkap dapat dibaca dan diunduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Demikian SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *